Pengganti Mahfud MD sebagai ketua Mahkamah konstitusi (MK) akan segera ditentukan pada hari ini, Rabu (03/4).
Sekitar pukul 10.00, Rabu (03/4) pagi ini MK telah menggelar sidang pemilihan ketua MK. Sidang tersebut dilakukan oleh sembilan hakim konstitusi. Sementara itu ada tiga hakim konstitusi yang akan maju sebagai calon konstitusi. Mereka adalah Harjono, Hamdan Zoelva, dan Akil Mochtar.
Menurut hakim MK, Akil Mochtar, ada dua cara pemilihan ketua MK, yaitu dengan musyawarah dan voting. Akil juga membantah ada permainan politik pada pemilihan ketua MK. “Pemilihan hakim tidak ada hubungannya dengan permainan politik,” kata Akil.
Dalam rapat pleno kali ini para hakim konstitusi memang menentukan ketua mahkamah konstitusi. Dan pemilihan tersebut diawali dengan musyawarah. Namun karena tidak mencapai kata mufakat maka dilakukan proses voting.
Setelah melalui proses voting hingga tiga putaran, hakim konstitusi Akil Mochtar secara resmi terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) untuk periode 2013-2015 menggantikan Mahfud MD.Akil terpilih melalui mekanisme voting tiga putaran di Gedung MK, Jakarta, Rabu (3/4/2013). Di voting putaran awal, ada empat hakim konstitusi yang mendapat suara, yakni Akil Mochtar (4 suara), Hamdan Zoelva (2 suara), Harjono (2 suara), dan Arif Hidayat (1 suara).
Lantaran ada hasil suara yang sama pada suara terbanyak kedua, dilakukan voting siapa yang berhak maju ke putaran selanjutnya, apakah Hamdan atau Harjono. Hasilnya, Harjono mendapat 4 suara dan Hamdan mendapat 3 suara. Satu suara tidak sah karena memilih keduanya dan satu orang abstain.
Akil dan Harjono lalu maju ke putaran ketiga. Hasil voting, Akil mendapat 7 suara dan Harjono 2 suara. Saat Akil dipastikan menjadi Ketua MK ketika mendapat 5 suara, Harjono langsung mendatangi Akil lalu memberi selamat. Para hakim konstitusi dan pegawai MK yang hadir bertepuk tangan.
Proses voting dipimpin Wakil Ketua MK Achmad Sodikin dengan disaksikan oleh Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaaffar dan para pegawai MK.
Sebelum voting digelar, sembilan hakim konstitusi menyampaikan visi dan misi secara singkat. Dari sembilan hakim konstitusi, hakim Anwar Usman dan hakim Muhammad Alim mengaku tidak bersedia dipilih sebagai ketua MK.
Voting dilakukan setelah tidak terjadi kesepakatan bulat atau aklamasi dalam musyawarah mufakat secara tertutup oleh sembilan hakim konstitusi sekitar 75 menit. Mekanisme pemilihan ketua MK itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.
Tidak seperti masa jabatan dua Ketua MK sebelumnya, yakni Jimly Asshiddiqie dan Mahfud, Akil hanya akan menjabat Ketua MK selama dua tahun enam bulan. Hal itu berdasarkan hasil revisi UU MK. Sebelum direvisi, masa jabatan ketua MK dan wakil ketua MK adalah tiga tahun.
Akil memperoleh 7 suara, berhasil mengalahkan pesaingnya Harjono yang hanya meraih 2 suara pada dalam rapat pleno Gedung MK, Jakarta Pusat Rabu (03/4).
Dalam kesempatan itu, Akil tampak tersenyum dan mendapat ucapan selamat serta pelukan dari rekan-rekannya sesama hakim konstitusi.
Selain Akil Mochtar saat ini MK beranggotakan delapan hakim konstitusi lainnya yaitu Harjono, Maria Farida Indrati, Achmad Sodiki, Hamdan Zoelfa, M Alim, Ahmad Fadhil, Anwar Usman dan Arief Hidayat.
Profil Dr.H.M. AKHIL MUKHTAR :
Alamat : Jl. Medan Merdeka Barat No.6 Jakarta Pusat
Tempat / Tanggal Lahir : Putussibau (Kal-Bar), 18-10-1960
Agama : Islam
Jabatan : Ketua Hakim Konstitusi RI
Masa Jabatan
Tahun 2013 s/d Tahun 2016
Pendidikan :
1. SD Negeri I Putussibau 2. SD Negeri II Putussibau 3. SMP Negeri Putussibau 4. SMP Negeri 2 Singkawang 5. SMP Muhamadiyah Pontianak 6. SMA Muhamadiyah Pontianak 7. S1 Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti Pontianak 8. S2 Magister Ilmu Hukum universitas Padjajaran Bandung 9. S3 Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjajaran Bandung
Karir :
Dr. H.M. Akil Mochtar, S.H., M.H., sebelum menjabat sebagai Hakim Konstitusi, adalah anggota DPR RI dari Fraksi Golongan Karya. Berikut ini pengalaman pekerjaan bapak Akil Mochtar sampai dengan saat ini: 1. Advokat/pengacara (1984-1999).
2. Anggota DPR/MPR RI Periode 1999-2004.
3. Anggota DPR/MPR RI Periode 2004-2009.
4. Wakil Ketua Komisi III DPR/MPR RI (bidang Hukum, perundang-undangan, HAM dan Keamanan) Periode 2004-2006.
5. Anggota Panitia Ad Hoc I MPR RI.
6. Anggota Panitia Ad Hoc II MPR RI.
7. Kuasa Hukum DPR RI untuk persidangan di Mahkamah Konstitusi.
8. Anggota Tim Kerja Sosialisasi Putusan MPR RI
Pengalaman Organisasi :
1. Ketua OSIS SMA Muhamadiyah Pontianak.
2. Ketua Ikatan Pelajar Muhamadiyah Pontianak.
3. Pelajar Islam Indonesia.
4. Ketua Alumni SMA Muhamadiyah Pontianak.
5. Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Univ. Panca Bhakti Pontianak.
6. Komandan Batalyon E Resimen Mahasiswa (Menwa) UPB.
7. Ketua Alumni Menwa Kal-Bar.
8. Ketua Alumni Universitas Panca Bhakti Pontianak.
9. Wakil Ketua DPD I Partai Golkar Kalbar Tahun 1998-2003.
10. Ketua Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) Kalimantan Barat.
11. Sekretaris Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Cab. Pontianak.
12. Anggota Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) DPP Pemuda Pancasila.
13. Anggota Majelis Pemuda Indonesia DPP KNPI.
14. Pengurus Wilayah Muhamadiyah Kalbar.
15. Ketua Pengurus Pusat Angkatan Muda Partai Golkar.
16. Anggota Lembaga Hikmah Pengurus Pusat (PP) Muhammaddiyah.
17. Ketua Umum Federasi Olahraga Masyarakat Indonesia (FOMI) Kalbar Periode 2006-2010.
18. Ketua Umum Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Kalbar 2006-2009.
Selama menjadi anggota DPR RI, beliau pernah menjadi: 1. Ketua Pansus RUU Undang-Undang Yayasan 2. Ketua pansus RUU tentang Jabatan Notaris 3. Ketua Pansus RUU Perseroan Terbatas 4. Ketua Panja RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi 5. Ketua Panja Pengesahan Konvensi PBB Anti Korupsi 6. Ketua Panja RUU tentang Pengesahan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana antara RI dan RRC 7. Ketua Panja RUU tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana 8. Ketua Panja RUU tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama 9. Ketua Panja RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama (Banten, Kepulauan Bangka Belitung, Gorontalo, dan Maluku Utara) 10. Ketua Panja RUU tentang Perlindungan Saksi dan Korban Dan lain-lain Peraturan Perundang-undangan.
Organisasi :
Mahkamah Konstitusi RI
Website : http://www.akilmochtar.com